Tanggapan Ikatan Arsitek Indonesia terhadap Desain Rancangan Istana Negara di Ibu Kota Negara Republik Indonesia
Dalam rangka menanggapi berita-berita terkait desain rancangan Istana negara di Ibu Kota Negara Republik Indonesia yang baru/IKN Republik Indonesia, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) memberikan sikap, pandangan dan tanggapan sebagai berikut:
Mengenai Perancang
Akhir-akhir ini beredar kembali rancangan awal Istana Negara IKN yang diklaim merupakan karya dari perupa Nyoman Nuarta.
Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), organisasi profesi Arsitek di Indonesia, selalu merujuk pada Undang-Undang No. 6/2017 tentang Arsitek dan Peraturan Pemerintah No. 15/2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6/2017. Undang-Undang dan Peraturan tersebut berfungsi untuk memberikan kepastian hukum, mengatur dan melindungi profesi Arsitek, Praktik Arsitek, karya Arsitektur, terutama melindungi lingkungan serta masyarakat sebagai pengguna jasa.
Dalam Undang-Undang dan Peraturan tersebut, diatur bahwa Praktik Arsitek–yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan, dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya–merupakan tanggung jawab dan wewenang dari seorang Arsitek.
Dengan berpijak pada rujukan di atas, IAI berpendapat bahwa gagasan abstrak dari sebuah bangunan Istana Negara IKN dapat datang dari siapa saja. Namun sebagai sebuah gagasan abstrak, apabila akan diwujudkan menjadi rancangan arsitektur, maka penyelenggaraannya harus melalui kajian-kajian ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni secara utuh dalam menggubah ruang dan lingkungan yang memenuhi kaidah fungsi, kaidah konstruksi, dan kaidah estetika serta memenuhi kriteria keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Apalagi sebuah Istana Negara merupakan bangunan publik – yang juga berstatus bangunan negara. Untuk memastikan kriteria-kriteria tersebut dipenuhi, kegiatan perencanaan dan perancangannya tersebut harus dilakukan dan dipimpin oleh Arsitek yang kompeten, yang dibuktikan dengan kepemilikan STRA (Surat Tanda Registrasi Arsitek) dan lisensi sesuai peraturan yang berlaku.
Karya arsitektur merupakan produk Praktik Arsitek yang berkonsekuensi hukum. Dalam hal ini Arsitek adalah orang yang tidak hanya mampu dan berhak melakukan Praktik Arsitek, namun juga yang akan menjadi penanggung jawab karya arsitektur tersebut. Jadi bukan hanya tentang siapa yang berhak atau sekedar mampu, tetapi siapa yang wajib bertanggung jawab.
Mengenai Nilai dan Prinsip yang Dijunjung Tinggi Dalam Keprofesian dan Praktik
Mencermati wacana publik yang diangkat dalam pemberitaan mengenai rancangan awal Istana Negara IKN, IAI merasa perlu menegaskan beberapa hal.
Kegiatan konstruksi – termasuk penyelenggaraan bangunan gedung – merupakan salah satu konsumen terbesar penggunaan energi tak terbarukan, penyumbang gas rumah kaca, penghasil sampah, perusak habitat terbesar di muka bumi. Menyikapi hal itu, pada hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2021 lalu, IAI bersama beberapa asosiasi lain (IAP, IARKI, GBCI, IALI, AESI, IABHI, METI, MASKEEI, Pro-LCAS) mendeklarasikan Gerakan Indonesia Net- Zero Emisi Karbon Tahun 2050. GINZERO 2050 ini salah satunya menyerukan komitmen dan ajakan kepada Pemerintah dan semua Komponen Bangsa di seluruh wilayah Tanah Air Indonesia untuk bersama-sama melakukan tidakan-tindakan nyata guna menyelamatkan masa depan NKRI dari ancaman dampak Perubahan Iklim Global, dalam rangka mencapai target Indonesia Net-Zero Emisi Karbon pada tahun 2050. Selain itu, pada KTT COP26 November 2021 lalu, Presiden Joko Widodo juga telah menyampaikan Komitmen Indonesia untuk Penanganan Perubahan Iklim.
Istana Negara IKN – yang akan menjadi rumah bagi lembaga Kepresidenan Republik Indonesia dan juga salah satu wajah Indonesia di mata dunia - sepantasnya juga secara konsisten mengekspresikan semangat tersebut melalui seluruh aspek rancangannya, - yang meliputi gagasan bentuknya, penataan program fungsi ruangnya, penataan tapaknya, pemilihan bahannya, penggunaan energinya, penggunaan sistem utilitasnya, hingga pemeliharaannya serta sensitifitasnya terhadap masalah sosial budaya.
Rancangan Arsitektur Istana Negara IKN yang berpotensi meningkatkan optimisme, kesadaran dan pengetahuan akan isu lingkungan hidup, memerlukan sensibilitas tinggi mengenai nilai-nilai yang pantas untuk dirayakan dan ekspresi-ekspresi yang patut dihindari. Seluruh aspek dan pemikiran tersebut perlu disiapkan agar Istana Negara IKN dapat relevan dengan masanya serta mencerminkan sikap tegas Indonesia menuju perancangan yang berkelanjutan di masa mendatang.
Mengenai Penyelenggaraan dan Pengadaan Rancangan Arsitektur
Ikatan Arsitek Indonesia adalah sebuah Organisasi Profesi, dan bukan merupakan biro konsultan yang mengerjakan perancangan proyek-proyek arsitektur. Karenanya IAI tidak dapat dan tidak akan terlibat dalam berproyek, termasuk dalam perancangan langsung bangunan-bangunan di IKN.
IAI berprinsip untuk mendorong mekanisme Sayembara perancangan arsitektur yang baik dan benar untuk pengadaan jasa perancangan arsitektur gedung-gedung negara – yang bersifat transparan, terbuka untuk diikuti oleh pihak yang sesuai dengan kompetensinya, dilaksanakan dengan pedoman dan parameter yang jelas serta akuntabel dengan melibatkan tim juri yang sesuai dengan keahliannya.
Sebagai salah satu mekanisme pengadaan barang/jasa yang diatur dalam Perpres No.16 tahun 2018, Sayembara perancangan arsitektur dapat membantu mendapatkan gagasan dan rancangan terbaik serta menentukan Arsitek yang kompeten. Sayembara perancangan arsitektur juga merupakan salah satu wujud demokrasi dalam desain, karena sejatinya IKN adalah milik kita bersama.