Mengurus IMB Kini Lebih Mudah, Ini Caranya!
Membangun rumah membutuhkan beberapa tahapan, termasuk proses perizinannya. Salah satunya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB merupakan perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Dibutuhkan kelengkapan berkas untuk dapat segera diproses oleh pihak yang berwenang. Pada segmen kali ini akan dibahas mengenai apa saja yang harus dipersiapkan untuk mengurus perizinan untuk membangun rumah tinggal.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terdiri dari 4 kelas, yaitu kelas A, B, C, dan D. Pada umumnya, IMB untuk rumah tinggal termasuk dalam kelas C. Tempat pengurusan IMB kelas ini pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan.
1. Surat Permohonan
Surat ini terdiri dari 8 macam yang masing-masingnya harus diisi dan ditandatangani diatas materai 6000. Dapat diunduh via online pada website perizinan resmi.
Formulir Data Isian
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran Retribusi
- Surat Pernyataan Pemberian Jalan Masuk
- Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa
- Surat Pernyataan akan Membangun Sesuai Gambar Perencanaan Arsitektur
- Surat Pernyataan akan Memenuhi Ketentuan
- Surat Pernyataan Tanah Kosong atau Bangunan Tua
- Lampiran Foto Lokasi Terbaru
- Cheklist Persyaratan
2. Persiapan Dokumen
Selain berasal dari dokumen pribadi, diperlukan dokumen yang berasal dari arsitek/kontraktor/pelaksana bangunan rumah tinggal. Berikut daftar dokumen yang harus dipersiapkan.
Pemilik
Dokumen yang harus dipersiapkan oleh pemilik, berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) [1 lembar Fotokopi]
- Kartu Keluarga (KK) [1 lembar Fotokopi]
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) [1 lembar Fotokopi]
- Bukti kepemilikan tanah (Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan, atau Girik disertai pernyataan tidak sengketa dari pemilik yang diketahui Lurah) [Fotokopi]
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir [Fotokopi]
- Akta Jual Beli atau Akta Hibah atau Akta Waris yang dikeluarkan oleh Notaris/ PPAT, jika nama pemohon berbeda dengan nama yang tertera di bukti kepemilikan tanah [Fotokopi yang dilegalisasi oleh Notaris/ PPAT]
*Surat Keterangan dari Bank yang menyatakan persetujuan untuk mengurus IMB, jika sertifikat sedang diagunkan
Artikel Lainnya: Memberi Warna Ruang Dengan Material Ekspos
Arsitek/Kontraktor
- Izin Pelaksana Teknis Bangunan (IPTB)
- Gambar Perencanaan Arsitektur , meliputi
- Dicetak sebanyak 6 set ukuran kertas minimal A3
- Dilampirkan dengan CD berisi softcopy gambar arsitektur
- Terdiri atas gambar situasi, denah, tampak dua arah, potongan dua arah, detail sumur resapan air hujan, pagar, instalasi pengolahan air
- Diberi kop gambar
Berikut daftarjasa arsitek profesional di Indonesia!
Foto: Ilustrasi Gambar ©CV Design Bangun Nusantara
*Surat Pernyataan Penjamin Konstruksi dari Perencana Konstruksi (Arsitek/Kontraktor) harus dipenuhi pada berkas Kelas C apabila ingin mendirikan rumah tinggal 3 lantai dengan besmen atau bentang antarkolom lebih dari 6 meter.
3. Pengajuan IMB
Surat permohonan yang telah diisi dan ditandatangani beserta dokumen yang dibutuhkan diserahkan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan sesuai dengan yang telah dijelaskan sebelumnya. Kelengkapan dokumen serta kesesuaian gambar perencanaan bangunan dengan Ketetapan Rencana Kota yang telah disediakan oleh PTSP dicek oleh petugas. Biaya retribusi IMB Rumah Tinggal dikeluarkan oleh PTSP sebagaimana diatur dalam Perda No.3 Tahun 2012.
4. Pembayaran Retribusi IMB
Pembayaran Retribusi Rumah Tinggal dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Seksi Pelayanan IMB Kecamatan dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah(biasanya di bank tertentu yang ditetapkan berdasarkan lokasi PTSP).
5. Penerbitan IMB
Penyelesaian IMB Rumah Tinggal, ditetapkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur No. 129 Tahun 2012, adalah 20 hingga 42 hari kerja. IMB yang telah diterbitkan akan diberitahukan melalui SMS atau Telpon kepada pemohon/ Kuasa, dan dapat diambil (dengan membawa bukti pembayaran retribusi IMB dan dengan surat kuasa apabila yang mengambil bukan pemohon) ke Loket PTSP Kecamatan.
Ternyata mengurus IMB bukanlah perkara sulit lagi karena prosesnya sudah terpusat pada loket PTSP Kecamatan. Terlebih lagi apabila Anda tidak sempat menyerahkan berkas ke Loket PTSP, kini pemerintah menyediakan layanan online untuk mengurus IMB, lho. Selamat mencoba!
Cover Foto: ©Propertisamarinda
Artikel Lainnya: Membaca Cepat Gambar Denah: Anotasi Jendela,Dinding, dan Struktur