HIGHLIGHTS
7 YEARS AGO
Membangun rumah membutuhkan beberapa tahapan, termasuk proses perizinannya. Salah satunya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB merupakan perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Dibutuhkan kelengkapan berkas untuk dapat segera diproses oleh pihak yang berwenang. Pada segmen kali ini akan dibahas mengenai apa saja yang harus dipersiapkan untuk mengurus perizinan untuk membangun rumah tinggal