Pelajari 6 Tahap Berikut untuk Memahami Proses Kerja Seorang Arsitek
Sebagai profesional, salah satu tugas perusahaan jasa arsitek adalah memastikan bahwa klien memahami peran dan tanggung jawab perusahaan penyedia jasa arsitek dalam proses desain dan konstruksi. Hubungan kerja yang baik antara arsitek dan klien sangat penting untuk keberhasilan suatu proyek. Ketika ada hubungan kerja sama yang baik, tidak jarang hal ini dapat berujung pada penghematan waktu dan biaya proyek.
Penting bagi klien untuk tidak hanya mengetahui cara menghitung biaya jasa arsitek namun juga memahami sejak awal bahwa seorang arsitek adalah konsultan profesional. Meskipun dokumen final yang diserahkan kepada klien mungkin berisi informasi terpenting tentang suatu proyek, proses memutuskan apa yang akan ada dalam dokumen tersebut dimulai jauh sebelum akhirnya disusun dan ditandatangani. Simak standar tahapan pekerjaan dan produknya menurut standar Ikatan Arsitek Indonesia berikut ini:
Tahap 1: Konsep Rancangan
Pada tahap awal, arsitek mengumpulkan data-data kebutuhan klien dan persyaratan pembangunan untuk melakukan analisis supaya proyek dapat berjalan dengan baik. Produk dari tahap ini berupa data program perancangan terkait batasan proyek, kendala dan regulasi pembangunan di lingkungan setempat. Arsitek akan menyusun konsep rancangan yang mencakup berbagai aspek seperti kebutuhan, biaya estimasi, tujuan dan kendala proyek untuk mendapat persetujuan klien.
Tahap 2: Pra Rancangan/Desain Skematik
Setelah konsep rancangan disetujui, arsitek menyusun pola dan gubahan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar serta diagram untuk menampilkan nilai fungsional. Aspek lainnya seperti perkiraan luas lantai, informasi penggunaan bahan, sistem konstruksi, biaya, dan waktu pelaksanaan pembangunan disajikan dalam bentuk laporan tertulis maupun gambar-gambar.
Tahap 3: Pengembangan Rancangan
Berdasarkan desain skematik yang telah disetujui, arsitek mulai mengembangkan desain pada sistem konstruksi dan struktur bangunan, sistem mekanikal-elektrikal, serta disiplin teknis terkait lainnya. Selain itu arsitek juga mulai menentukan material bangunan dengan mempertimbangkan fungsi, ketersediaan bahan, metode konstruksi dan biayanya.
Tahap 4: Pembuatan Gambar Kerja
Arsitek menerjemahkan konsep rancangan pada tahap sebelumnya ke dalam gambar maupun uraian teknis yang dapat menjelaskan proses pelaksanaan dan pengawasan konstruksi. Dokumen gambar kerja disajikan dalam bentuk gambar dan tulisan spesifikasi yang jelas, lengkap dan teratur, serta perhitungan kuantitas pekerjaan dan perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan yang jelas, tepat, dan rinci.
Tahap 5: Proses Pengadaan Pelaksanaan Konstruksi
Gambar kerja kemudian dikembangkan ke dalam format dokumen pelelangan yang dilengkapi dengan uraian Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) teknis pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Daftar Volume (Bill of Quantity/BQ). Dokumen pelelangan dapat digunakan untuk memilih memberikan tugas pelaksana konstruksi, melakukan pengawasan konstruksi dan menghitung besaran dan biaya pelaksanaan konstruksi secara jelas.
Tahap 6: Pengawasan Berkala
Pada tahap akhir, arsitek melakukan pengawasan secara berkala di lapangan dan mengadakan pertemuan secara teratur dengan klien dan berbagai pihak yang terlibat dalam proses konstruksi. Dalam tahap ini, peran arsitek masih diperlukan untuk memastikan konstruksi terlaksana sesuai dengan rancangan serta memberikan input terkait perubahan maupun penyesuaian di lapangan.
Kunjungi Archify untuk menemukan perusahaan jasa arsitek dan desainer interior pilihan yang dapat membantu merealisasikan proyek Anda. Temukan pula referensi proyek dan material bangunan di Archify untuk memudahkan proses pengerjaan proyek Anda selanjutnya.