Menteri PUPR RI Kukuhkan Dewan Arsitek Indonesia
3 Desember 2020 adalah hari yang bersejarah bagi profesi arsitek di Indonesia. Bertepatan dengan Hari Bakti PU, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia mengukuhkan Dewan Arsitek Indonesia. Sebagaimana tercatat dalam Undang -Undang No. 6 Tahun 2017 Tentang Arsitek, Dewan Arsitek Indonesia adalah badan yang bersifat mandiri dan independen di dalam Organisasi Profesi, dalam hal ini Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), untuk membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan profesi arsitek. Pembentukan Dewan Arsitek Indonesia dan pengukuhannya merupakan realisasi UU Arsitek yang juga kemudian diperkuat dengan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Beranggotakan sembilan orang, anggota Dewan Arsitek Indonesia terdiri dari Aswin Indraprastha, Bambang Eryudhawan, Didi Haryadi, Gunawan Tjahjono, Karnaya, Lana Winayanti, Sonny Sutanto, Stevanus J. Manahampi, dan Yuswadi Saliya.
Adapun tugas yang diemban Dewan Arsitek Indonesia nantinya akan berkenaan dengan penetapan kebijakan pengembangan profesi arsitek dan praktik arsitektur, melakukan pemberdayaan arsitek, dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan arsitek dalam melaksanakan peraturan dan standar penataan bangunan dan lingkungan. Dengan kata lain, Dewan Arsitek Indonesia hadir sebagai perlindungan terhadap profesi arsitek dan publik yang menggunakan jasa arsitek.
Keberadaan dewan ini menjadi langkah signifikan agar profesi arsitek di Indonesia semakin berkembang dan tentunya menjadi sebuah jaminan bagi masyarakat Indonesia. Dalam konteks ASEAN MRA, kehadiran Dewan Arsitek Indonesia juga merupakan bentuk integritas dan peningkatan standar profesi arsitek di Indonesia agar memiliki daya saing yang tinggi secara regional maupun internasional.